ALURINFORMASI- Ada perbedaan antara besaran gaji Sekretariat PPS dan PPK yang bertugas selama Pemilu 2024.
Perbedaan antara gaji Sekretariat PPS dengan PPK di Pemilu 2024 tentunya merupakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kementerian Keuangan menetapkan gaji Sekretariat PPS dan PPK serta badan adhoc lainnya melalui surat nomor 5647/mk.02/2022.
BACA JUGA: Jadwal Indosiar Hari Ini 4 Februari 2023: Rumble In The Bronx, Sinetron Panggilan Jam Berapa?
Dalam surat yang keluar atas rekomendasi KPU, gaji PPK selama masa tugas sebesar Rp2,5 juta/bulan (ketua) dan Rp2,2 juta/bulan (anggota).
Lantas, berapa perbedaan besaran gaji Sekretariat PPS dengan PPK atau badan adhoc lainnya dalam Pemilu 2024? Simak penjelasannya berikut.
Sesuai aturan dalam surat tersebut, gaji Sekretariat PPS Rp1.150.000, sementara untuk Staf Sekretariat sebesar Rp1 juta 50 ribu rupiah.
BACA JUGA: Masa Kerja 14 Bulan Lebih, Gaji Sekretariat PPS Capai Belasan Juta
Angka tersebut naik dibanding gaji Sekretariat PPS Pemilu 2019, yang hanya Rp800.000 bagi Sekretaris PPS dan Rp750.000 untuk Staf Sekretariat.
Nantinya, gaji tersebut diterima setiap bulan selama mereka menjalankan tugasnya sebagai Sekretariat PPS di Pemilu 2024.
Jika dikalkulasikan, gaji Sekretariat PPS yang akan diterima dengan masa kerja selama 14 bulan adalah Rp.16.100.000.
BACA JUGA: Apa Itu Badan Adhoc Pemilu? Berapa Gaji Sekretariat PPS? Simak Penjelasan Berikut Ini
Itulah informasi tentang masa kerja dan besaran gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Ternyata Cuma Segini
Bukan Hanya Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang Naik, KPU juga Naikkan Gaji PPS dan PPK
Gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024 Naik Lho, Yuk Intip Besarannya
Apa Itu Badan Adhoc Pemilu? Berapa Gaji Sekretariat PPS? Simak Penjelasan Berikut Ini
Masa Kerja 14 Bulan Lebih, Gaji Sekretariat PPS Capai Belasan Juta