Apa Itu Badan Adhoc Pemilu? Berapa Gaji Sekretariat PPS? Simak Penjelasan Berikut Ini

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:59 WIB
Penjelasan tentang badan adhoc Pemilu dan gaji Sekretariat PPS. (Foto: tangkapan layar Instagram @kpu_ri)
Penjelasan tentang badan adhoc Pemilu dan gaji Sekretariat PPS. (Foto: tangkapan layar Instagram @kpu_ri)

ALURINFORMASI- Berikut penjelasan tentang badan adhoc Pemilu dan besaran gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024.

KPU telah mengatur pembentukan badan adhoc Pemilu termasuk soal besaran gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024.

Besaran gaji Sekretariat PPS menjadi kebijakan yang telah ditetapkan KPU dalam pembentukan badan adhoc Pemilu.

BACA JUGA: Gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024 Naik Lho, Yuk Intip Besarannya

Dikutip dari laman resmi KPU, badan adhoc Pemilu ialah panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu.

Nantinya badan adhoc Pemilu akan bertugas untuk menjalankan atau melaksanakan program khusus, seperti pelaksanaan Pemilu.

Adapun badan adhoc yang dibentuk KPU terdiri dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih LN.

BACA JUGA: Baiknya Abaikan Perdebatan, Sagitarius Orangnya Seperti Apa? Pemilik Lambang Pemanah Ini, Seorang Petualang

Dalam aturan pembentukan badan adhoc Pemilu, KPU juga telah mengatur besaran honor atau upah, termasuk gaji Sekretariat PPS.

Untuk Pemilu 2024, gaji Sekretariat PPS termasuk badan adhoc Pemilu lainnya dipastikan mengalami kenaikan.

Kementerian Keuangan menetapkan gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024 melalui surat nomor 5647/mk.02/2022.

BACA JUGA: Bersikap Tegas Lebih Baik, Scorpio Orangnya Seperti Apa? Zodiak Lambang Kalajengking Ini Miliki Sifat Tekun

Sesuai aturan dalam surat tersebut, gaji Sekretariat PPS naik menjadi Rp1.150.000, sementara untuk Staf Sekretariat sebesar Rp1 juta 50 ribu rupiah.

Angka tersebut naik dibanding gaji Sekretariat PPS Pemilu 2019, yang hanya Rp800.000 bagi Sekretaris PPS dan Rp750.000 untuk Staf Sekretariat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X