ALURINFORMASI- Berikut penjelasan tentang badan adhoc Pemilu dan besaran gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024.
KPU telah mengatur pembentukan badan adhoc Pemilu termasuk soal besaran gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024.
Besaran gaji Sekretariat PPS menjadi kebijakan yang telah ditetapkan KPU dalam pembentukan badan adhoc Pemilu.
BACA JUGA: Gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024 Naik Lho, Yuk Intip Besarannya
Dikutip dari laman resmi KPU, badan adhoc Pemilu ialah panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu.
Nantinya badan adhoc Pemilu akan bertugas untuk menjalankan atau melaksanakan program khusus, seperti pelaksanaan Pemilu.
Adapun badan adhoc yang dibentuk KPU terdiri dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih LN.
Dalam aturan pembentukan badan adhoc Pemilu, KPU juga telah mengatur besaran honor atau upah, termasuk gaji Sekretariat PPS.
Untuk Pemilu 2024, gaji Sekretariat PPS termasuk badan adhoc Pemilu lainnya dipastikan mengalami kenaikan.
Kementerian Keuangan menetapkan gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024 melalui surat nomor 5647/mk.02/2022.
Sesuai aturan dalam surat tersebut, gaji Sekretariat PPS naik menjadi Rp1.150.000, sementara untuk Staf Sekretariat sebesar Rp1 juta 50 ribu rupiah.
Angka tersebut naik dibanding gaji Sekretariat PPS Pemilu 2019, yang hanya Rp800.000 bagi Sekretaris PPS dan Rp750.000 untuk Staf Sekretariat.
Artikel Terkait
Berbeda dengan PPS dan PPK, Segini Gaji Pantarlih di Pemilu 2024
Kapan Pelantikan Pantarlih dan Berapa Lama Kerjanya? Penjelasan Berikut Lengkap Beserta Gaji Pantarlih
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Ternyata Cuma Segini
Bukan Hanya Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang Naik, KPU juga Naikkan Gaji PPS dan PPK
Gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024 Naik Lho, Yuk Intip Besarannya