Kapan Pelantikan Pantarlih dan Berapa Lama Kerjanya? Penjelasan Berikut Lengkap Beserta Gaji Pantarlih

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:02 WIB
Besaran gaji Pantarlih dan waktu pelantikan serta masa kerjanya. (Pixabay/ Katya_Ershova)
Besaran gaji Pantarlih dan waktu pelantikan serta masa kerjanya. (Pixabay/ Katya_Ershova)

ALURINFORMASI- Bagi Anda yang telah mendaftar dan lolos mengikuti seleksi Pantarlih pasti tengah menunggu pelantikan dan ingin tahu besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Besaran gaji Pantarlih di Pemilu 2024 sendiri telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga Anda tinggal menunggu waktu pelantikan.

Selain menunggu waktu pelantikan, apakah Anda sudah tahu besaran gaji Pantarlih? Jika belum, mari simak penjelasannya berikut ini.

BACA JUGA: Scorpio Bulan Apa Lahirnya? Zodiak Pemilik Lambang Kalajengking Ini, Disarankan Harus Belajar Nerima

Berdasarkan keterangan KPU, proses seleksi badan ad hoc khususnya Pantarlih sudah selesai sejak 31 Januari 2023.

Adapun untuk pelantikan para peserta yang lolos seleksi Pantarlih, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 2-5 Februari 2023.

Nantinya, Pantarlih yang telah dilantik akan bekerja selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak Februari hingga Maret 2023.

BACA JUGA: Jangan Abai, dr Ema Surya Pertiwi Mewanti-wanti, Ini Pantangan Asam Urat yang Harus Diwaspadai

Meski Pantarlih hanya bekerja selama kurang lebih satu bulan, gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 sendiri terbilang lumayan.

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.

Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.

BACA JUGA: Beras Premium Dibandrol di Atas HET, Pemkot Bandung Distribusikan 643 Ton untuk Kendalikan Harga

Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.

Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X