Berbeda dengan PPS dan PPK, Segini Gaji Pantarlih di Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:25 WIB
Perbedaan gaji Pantarlih dengan PPS dan PPK di Pemilu 2024. (KPU RI)
Perbedaan gaji Pantarlih dengan PPS dan PPK di Pemilu 2024. (KPU RI)

ALURINFORMASI- Ada perbedaan antara besaran gaji Pantarlih dengan PPS dan PPK yang bertugas selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Perbedaan besaran gaji Pantarlih dengan PPS dan PPK tentunya karena ketiga badan ad hoc tersebut memiliki tugas-tugas yang berbeda.

Besaran gaji Pantarlih, PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 sendiri telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Apakah Pantarlih Digaji Setiap Bulan? Simak Skema Pembayaran Gaji Pantarlih Berikut Ini

Nantinya mereka yang bekerja sebagai Pantarlih Pemilu 2024 akan menerima gaji sesuai yang telah ditetapkan KPU.

Jika Anda ingin mengetahui besaran gaji Pantarlih, berikut penjelasan tentang Pantarlih, masa kerja dan gajinya lengkap dengan badan ad hoc lainnya.

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya

Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.

Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.

Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.

BACA JUGA: Hari Ini Family 100 Kapan Tayang? Cek di Sini Penjelasannya, Simak Juga Jam Tayang Blockbuster

Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X