Berbeda dengan PPS dan PPK, Segini Gaji Pantarlih di Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:25 WIB
Perbedaan gaji Pantarlih dengan PPS dan PPK di Pemilu 2024. (KPU RI)
Perbedaan gaji Pantarlih dengan PPS dan PPK di Pemilu 2024. (KPU RI)

Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya dua bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

BACA JUGA: Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024

Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;

- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan

- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan

- Pantarlih Rp1 juta/bulan

BACA JUGA: Sinopsis Melukis Senja Hari Ini 2 Februari 2023: Dijahili Clarissa, Fajar Tolong Senja

Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X