Kapan Pelantikan Pantarlih dan Berapa Lama Kerjanya? Penjelasan Berikut Lengkap Beserta Gaji Pantarlih

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:02 WIB
Besaran gaji Pantarlih dan waktu pelantikan serta masa kerjanya. (Pixabay/ Katya_Ershova)
Besaran gaji Pantarlih dan waktu pelantikan serta masa kerjanya. (Pixabay/ Katya_Ershova)

Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

BACA JUGA: Apa Pantangan dari Asam Urat? Simak 5 Jenis Makanan Ini Bahaya Jika Dikonsumsi Bikin Ngilu Persendian

Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya satu bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;

BACA JUGA: D Koplo Tayang Jam Berapa Malam Ini? Indosiar Tayangkan Juga Acara The Medallion

- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan

- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan

- Pantarlih Rp1 juta/bulan

BACA JUGA: Struktur Teks Berita dan Contohnya Lengkap dengan Kaidah Kebahasaan, Simak Penjelasannya di Sini!

Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X