Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya satu bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;
BACA JUGA: D Koplo Tayang Jam Berapa Malam Ini? Indosiar Tayangkan Juga Acara The Medallion
- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan
- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan
- Pantarlih Rp1 juta/bulan
BACA JUGA: Struktur Teks Berita dan Contohnya Lengkap dengan Kaidah Kebahasaan, Simak Penjelasannya di Sini!
Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***
Artikel Terkait
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cuma Kerja Satu Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini
Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024
Kabar Gembira! Gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya
Apakah Pantarlih Digaji Setiap Bulan? Simak Skema Pembayaran Gaji Pantarlih Berikut Ini
Berbeda dengan PPS dan PPK, Segini Gaji Pantarlih di Pemilu 2024