ALURINFORMASI- Berikut penjelasan terkait skema pembayaran gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024.
KPU telah mengatur besaran gaji Sekretariat PPS yang bertugas selama Pemilu 2024.
Selain besaran upah atau honornya, KPU juga telah mengatur skema pembayaran gaji Sekretariat PPS.
KPU telah menetapkan gaji Sekretariat PPS yang akan bertugas selama tahapan Pemilu 2024.
Besaran gaji Sekretariat PPS sebelumnya juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Atas rekomendasi KPU, Kementerian Keuangan menetapkan gaji Sekretariat PPS melalui surat nomor 5647/mk.02/2022.
BACA JUGA: Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting, Ini Langkah Pemerintah Kota Bandung
Surat tersebut tentang Satuan Biaya Masukkan Lainnya (SBML), untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan, yang dirilis pada 5 Agustus 2022.
Sesuai aturan dalam surat tersebut, gaji Sekretariat PPS Rp1.150.000, dan Staf Sekretariat sebesar Rp1 juta 50 ribu rupiah.
Angka tersebut naik dibanding gaji Sekretariat PPS Pemilu 2019, yang hanya Rp800.000 bagi Sekretaris PPS dan Rp750.000 untuk Staf Sekretariat.
BACA JUGA: Dirundung Sedih, Disarankan Fokus Melakukan Hal Terbaik, Apa Sifat dari Zodiak Pisces?
Jika dikalkulasikan, gaji Sekretariat PPS yang akan diterima dengan masa kerja selama 14 bulan adalah Rp16.100.000.
Nantinya, gaji tersebut diterima setiap bulan selama mereka menjalankan tugasnya sebagai Sekretariat PPS di Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Apa Itu Badan Adhoc Pemilu? Berapa Gaji Sekretariat PPS? Simak Penjelasan Berikut Ini
Masa Kerja 14 Bulan Lebih, Gaji Sekretariat PPS Capai Belasan Juta
Berbeda dengan PPK, Segini Gaji Sekretariat PPS di Pemilu 2024
Usulan KPU Disetujui Kementerian Keuangan, Ini Bocoran Gaji Sekretariat PPS di Pemilu 2024
Mantap! Gaji Sekretariat PPS di Pemilu 2024 Hampir Seharga Motor Matic