INFORMASI ALUR - Inilah daftar golongan PNS yang akan mendapatkan pesangon 2023.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purnabakti atau pensiun akan mendapatkan pesangon pensiuan PNS tahun 2023.
Di setiap bulannya PNS yang telah pensiun atau purnabakti dipastikan akan mendapatkan dan pensiunan PNS 2023.
Baca Juga: Cara Membuat Poster yang Keren di Laptop, Cukup dengan Canva, Ikuti Langkahnya di Sini
Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah, usia pensiun PNS yang mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2023 adalah 58 sampai 65 tahun.
Berikut daftar perkiraan pesangon pensiunan PNS 2023 berdasarkan golongan terendah hingga tertinggi.
Pesangon pensiun PNS pokok
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Poster Cukup Sediakan Buku Gambar, Ikuti Langkahnya di Sini!
Pesangon pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Artikel Terkait
Jadi Profesi Paling Banyak Diminati, Yuk! Cari Tahu Apa Itu Arti dari PNS?
Penasaran dengan Apa Itu Arti dari PNS? Yuk Simak Penjelasannya di Bawah Ini!
Cukup Baca Ini, Jawaban Apa Itu Arti dari PNS Dapat Cepat Diketahui!
Gaji Sekretariat PPS Memang Naik, tapi Harus Pastikan Proses Pemungutan Suara Pemili 2024 Lancar
CEK FAKTA! Benarkan Gaji Sekretariat PPS di Pemilu 2024 Fantastis? Berikut Penjelasannya