Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pesangon pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Itulah penjelasan dan perkiraan mengenai pesangon pensiunan PNS 2022 yang akan diterima para PNS yang telah pensiun.***
Artikel Terkait
Jadi Profesi Paling Banyak Diminati, Yuk! Cari Tahu Apa Itu Arti dari PNS?
Penasaran dengan Apa Itu Arti dari PNS? Yuk Simak Penjelasannya di Bawah Ini!
Cukup Baca Ini, Jawaban Apa Itu Arti dari PNS Dapat Cepat Diketahui!
Gaji Sekretariat PPS Memang Naik, tapi Harus Pastikan Proses Pemungutan Suara Pemili 2024 Lancar
CEK FAKTA! Benarkan Gaji Sekretariat PPS di Pemilu 2024 Fantastis? Berikut Penjelasannya