internasional

Putusan Pengadilan Guncang Tarif Trump, Gedung Putih Tak Tinggal Diam

Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:44 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Instagram/whitehouse)

ALUR INFORMASI - Keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump mendapat respons tegas dari Gedung Putih.

Pemerintah AS menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan optimistis akan menang di pengadilan yang lebih tinggi.

Direktur Dewan Ekonomi Nasional di Gedung Putih, Kevin Hassett, menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Federal bakal membatalkan putusan tersebut.

Baca Juga: Kemendagri: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Akan Disesuaikan dengan Perencanaan Fiskal Daerah

"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," ujar Kevin Hassett sebagaimana dikutip pada Kamis 29 Mei 2025.

Pengadilan Perdagangan Internasional, menilai Trump telah bertindak melebihi batas kewenangannya saat menerapkan kebijakan tarif perdagangan.

Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa tarif-tarif tersebut akan dibatalkan dan pemberlakuannya akan dihentikan secara permanen.

Baca Juga: God Bless Siap Guncang GBK Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia vs China

Tarif yang dicabut meliputi bea impor 25 persen untuk beberapa produk dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal sebesar 10 persen atas sebagian besar barang masuk ke AS.

Namun, pengadilan tetap mengizinkan tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.

Kebijakan tarif ini pertama kali diumumkan Trump melalui perintah eksekutif pada 2 April, sebagai bentuk penerapan prinsip timbal balik terhadap negara-negara mitra dagang.

Baca Juga: Namanya Semakin Dikenal Banyak Orang Sejak Membintangi Sinetron Mermaid In Love Syifa Hadju Kini Menjadi Aktris Sukses

Besaran tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, namun bisa dinaikkan untuk 57 negara yang memiliki defisit perdagangan besar dengan Amerika Serikat.

Lalu pada 9 April, Trump menambahkan bahwa tarif dasar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak memberikan balasan dagang dan belum membuka negosiasi dengan AS.***

Tags

Terkini