Dengan catatatan, tidak ada sesuatu yang tertelan ke dalam tenggorokan seseorang.
Tetapi sesuatu yang memiliki rasa akan makruh hukumnya ketika berada dalam mulut.
Jika terlelan akan membatalkan puasa seseorang, contohnya eskrim dan odol.
Baca Juga: Segera Launching, Yuk Intip Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 12 dan Harga Lengkapnya
Maka sangat disarankan untuk melakukan kegiatan gosok gigi ketika waktu imsak telah tiba.
Sikat gigi di pagi, siang, dan sore hari sebenarnya tidak membatalkan asalkan tidak tertelan.
Waspadalah jika Anda ingik melakukan kegiatan sikat gigi di waktu selain sahur dan setelah berbuka.
Baca Juga: Selain Rutin Olahraga, Inilah 6 Trik Jitu untuk Turunkan Penyakit Asam Urat Menurut dr Saddam Ismail
Dapat disimpulkan jika menggosok gigi saat puasa tidak akan membatalkan puasa tersebut.
Dengan syarat tidak ada sesuatu yang masuk kedelam tenggorokan/tertelan.
Maka sebaiknya lakukan kegiatan menggosok gigi ini di waktu yang aman.
Yaitu saat sahur, imsak, maupun setelah Anda berbuka puasa.
Semoga informasi di atas bermanfaat dapat menjawab pertanyaan Anda.***
Artikel Terkait
6 Keutamaan Surat Al Fatihah, Salah Satunya Melancarkan Rezeki, Inilah Bacaan Surat Al Fatihah Arab dan Latin
Jelang Ramadan Inilah Tempat Ziarah di Banten Salah Satunya Ada Makam Syekh Tubagus Ahmad
Tata Cara dan Doa saat Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW
Hukum Menelan Ludah saat Puasa Menurut Buya Yahya, Apakah Bisa Membatalkan Shaum?
Memakai Headset Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad