Lantas bagaimana dengan yang di mushola? Menurut Ustadz Abdul Somad itikaf tetap sah meski di mushola, langgar, maupun suraw.
Batas minimal itikaf untuk beri'tikaf menurut madzhab Maliki yaitu menyatukan siang dan malam.
Artinya jika kalian itikaf jam 6 malam kalian harus keluar jam 6 pagi.
Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i yaitu lebih lama dari rukuk jika kalian berdiam diri lebih dari rukuk maka sudah dianggap beri'tikaf.
Itulah sekilas pengertian mengenai itikaf beserta dengan syaratnya.***
Artikel Terkait
Tata Cara dan Doa saat Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW
Hukum Menelan Ludah saat Puasa Menurut Buya Yahya, Apakah Bisa Membatalkan Shaum?
Memakai Headset Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Banyak Ditanyakan, Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya
Catat, 20 April Ada Fenomena Alam, Hapalkan, Inilah Tata Cara Shalat Gerhana Matahari yang Perlu Diketahui