ALUR INFORMASI - Bagi beberapa orang mungkin sudah tidak asing lagi dengan software atau aplikasi bajakan.
Software atau aplikasi bajakan dapat diunduh tanpa membeli lisensi resmi dari developer atau pemilik aslinya.
Mengunduh software atau aplikasi bajakan termasuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum negara Indonesia.
Baca Juga: Wow! Baru Dibuat, Akun Instagram Republik Indonesia Langsung Punya 1,5 Juta Followers
Lantas bagaimana hukum menggunakan software bajakan untuk kepentingan dakwah dalam islam?.
Dakwah adalah tujuan baik namun sebaik apapun sebuah tujuan kalau caranya tidak baik, tidak akan sampai kepada tujuan.
Biarpun Anda membangun mesjid, Tidak boleh menggerakan anak-anak muda untuk merampok lalu membangun mesjid. Tujuan baik harus diiringi dengan cara yang baik.
Baca Juga: Kisah Haru Perjuangan Seorang Ibu, Ini Dia Daftar Pemain Film Bila Esok Ibu Tiada
Jika software tersebut memang dilarang oleh pemiliknya dan orang tersebut adalah muhtaram, orang yang terhormat dan bukan kafir harbi, maka Anda tidak boleh mencurinya.
Kafir harbi adalah jenis kaum yang memerangi umat islam sedangkan orang muhtaram adalah orang muslim dan orang non muslim yang tidak bermusuhan dengan umat islam. Hartanya haram jika Anda menggunakan software bajakan dari orang muhtaram.
Namun jika pemilik software tersebut adalah seorang kafir harbi atau orang yang memusuhi islam, maka boleh diambil software tersebut karena dia telah merusak umat islam, Contohnya seperti grub yang membantai umat Palestina.
Baca Juga: Kentut Terus Karena Ada Organ yang Rusak, Bagaimana Cara Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Informasi tersebut dilansir dari unggahan video di akun YouTube@BuyaYahya. Klik di sini untuk melihat tayangan lengkapnya.
Bicara soal Software, Ada beberapa rekomendasi software dan aplikasi gratis yang bisa Anda gunakan untuk berbagai kepentingan seperti berdakwah.