Baca Juga: Memahami Perbedaan Soft, Medium, dan Hard Compound pada Ban Motor, Pilih Sesuai Kebutuhan Berkendara
"Pemprov DKI Jakarta harus menutup dan mencabut izin tempat hiburan yang terlibat. Dan juga pengawasan digital diperketat," imbuhnya.
Ia menambahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) wajib memberikan pendampingan penuh bagi korban.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali
Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap 10 orang tersangka yang terlibat.*
Artikel Terkait
PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali
Kemensos Siapkan Ribuan Laptop dan Seragam untuk Siswa Sekolah Rakyat, Saifullah Yusuf: Tidak Ada Kongkalikong
Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Diperiksa
Viral Struk Makan Pelanggan di Resto Diduga Kena Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu
Klarifikasi Pemilik Akun TikTok usai Sempat Viralkan Struk Makan di Resto yang Diduga Kenakan Biaya Royalti