Sebelumnya, menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafli, saat menjatuhkan vonis, salah satu hakim tak menjunjung prinsip presumption of innocent, tetapi presumption of guilty.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ucap Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2025 lalu.***
Artikel Terkait
BEI Bidik 1.200 Perusahaan IPO pada 2029, Targetkan Valuasi Rp20 Ribu Triliun
Lewat Program Kindness to Progress, IFG Wujudkan Kemandirian Desa Menuju Indonesia Emas 2045 Sesuai Asta Cita
Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati
Tengah Jadi Isu Panas di Medsos, Begini Respon Menohok Hanung Bramantyo soal Penayangan Film Merah Putih: One For All di Bioskop