Sebelumnya, menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafli, saat menjatuhkan vonis, salah satu hakim tak menjunjung prinsip presumption of innocent, tetapi presumption of guilty.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ucap Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2025 lalu.***