Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
BACA JUGA: Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini
Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya dua bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;
BACA JUGA: Teks Anekdot Beserta Strukturnya, Dilengkapi Pengertian, Ciri Hingga Kaidah Kebahasaan
- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan
- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan
- Pantarlih Rp1 juta/bulan
BACA JUGA: Cuma Kerja Dua Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***