nasional

Apakah Pantarlih Digaji Setiap Bulan? Simak Skema Pembayaran Gaji Pantarlih Berikut Ini

Kamis, 2 Februari 2023 | 18:15 WIB
Skema pembayaran gaji Pantarlih. (freepik/8photo - KABAR BUANA)

ALURINFORMASI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan gaji para Pantarlih untuk Pemilu 2024 beserta skema pembayarannya.

Penatapan gaji Pantarlih dan skema pembayarannya ditetapkan sejak Agustus 2022 setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan surat dengan Nomor S-647/MK.02/2022.

Melalui surat tersebut, besaran gaji Pantarlih telah diatur secara rinci, termasuk juga gaji badan ad hoc lainnya di Pemilu 2024.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya

Adapun gaji tersebut akan diterima Pantarlih setiap bulannya selama mereka menjalankan tugas sebagai Panitia Pendaftaran Pemilih.

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.

Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.

BACA JUGA: Hari Ini Family 100 Kapan Tayang? Cek di Sini Penjelasannya, Simak Juga Jam Tayang Blockbuster

Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.

Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.

Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

BACA JUGA: Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024

Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya dua bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Halaman:

Tags

Terkini