Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;
BACA JUGA: Sinopsis Melukis Senja Hari Ini 2 Februari 2023: Dijahili Clarissa, Fajar Tolong Senja
- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan
- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan
- Pantarlih Rp1 juta/bulan
BACA JUGA: Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini
Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***
Artikel Terkait
Cuma Kerja Dua Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Teks Anekdot Beserta Strukturnya, Dilengkapi Pengertian, Ciri Hingga Kaidah Kebahasaan
Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini
Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024
Kabar Gembira! Gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya