nasional

Apakah Pantarlih Digaji Setiap Bulan? Simak Skema Pembayaran Gaji Pantarlih Berikut Ini

Kamis, 2 Februari 2023 | 18:15 WIB
Skema pembayaran gaji Pantarlih. (freepik/8photo - KABAR BUANA)

Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;

BACA JUGA: Sinopsis Melukis Senja Hari Ini 2 Februari 2023: Dijahili Clarissa, Fajar Tolong Senja

- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan

- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan

- Pantarlih Rp1 juta/bulan

BACA JUGA: Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini

Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***

Halaman:

Tags

Terkini