ALURINFORMASI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan gaji Pantarlih yang akan segera dilantik dan bertugas selama tahapan Pemilu 2024.
Besaran gaji Pantarlih yang kini ditetapkan KPU sebelumnya juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Nantinya mereka yang bekerja sebagai Pantarlih Pemilu 2024 akan menerima gaji Pantarlih sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU.
BACA JUGA: Scorpio Bulan Apa Lahirnya? Zodiak Pemilik Lambang Kalajengking Ini, Disarankan Harus Belajar Nerima
Sebenarnya, besaran gaji Pantarlih yang bertugas selama tahapan Pemilu 2024 tidaklah besar, yakni hanya Rp1 juta rupiah.
Jika Anda ingin mengetahui besaran gaji Pantarlih, berikut penjelasan tentang Pantarlih, masa kerja dan gajinya lengkap dengan badan ad hoc lainnya.
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.
BACA JUGA: Jangan Abai, dr Ema Surya Pertiwi Mewanti-wanti, Ini Pantangan Asam Urat yang Harus Diwaspadai
Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.
Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.
Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.
BACA JUGA: Beras Premium Dibandrol di Atas HET, Pemkot Bandung Distribusikan 643 Ton untuk Kendalikan Harga
Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.