Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Ternyata Cuma Segini

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:20 WIB
Nominal gaji Pantarlih Pemilu 2024. (Pixabay)
Nominal gaji Pantarlih Pemilu 2024. (Pixabay)

Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya dua bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

BACA JUGA: Apa Pantangan dari Asam Urat? Simak 5 Jenis Makanan Ini Bahaya Jika Dikonsumsi Bikin Ngilu Persendian

Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;

- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan

- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan

- Pantarlih Rp1 juta/bulan

BACA JUGA: D Koplo Tayang Jam Berapa Malam Ini? Indosiar Tayangkan Juga Acara The Medallion

Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X