ALURINFORMASI- Kenaikan upah atau honor bukan hanya ditetapkan untuk gaji Pantarlih, karena PPS dan PPK pun gajinya ikut naik.
Kenaikan besaran gaji Pantarlih, PPS, dan PPK yang bertugas selama tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 pun telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penetapan kenaikan gaji Pantarlih, PPS, dan PPK di Pemilu 2024 dilakukan KPU setelah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Ternyata Cuma Segini
Dari rekomendasi yang disampaikan KPU, akhirnya Kementerian Keuangan pun menyetujui kenaikan gaji bagi para badan ad hoc.
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.
Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.
BACA JUGA: Sagitairus Bulan Apa Lahirnya? Zodiak Pemilik Lambang Pemanah Ini Ternyata Pandai Mengubah Suasana
Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.
Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.
Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya dua bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.