Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;
BACA JUGA: Scorpio Bulan Apa Lahirnya? Zodiak Pemilik Lambang Kalajengking Ini, Disarankan Harus Belajar Nerima
- Ketua PPK Rp2,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp1,85 juta
- Anggota PPK Rp2,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp1,6 juta
- Ketua PPS Rp1,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp900 ribu
- Anggota PPS Rp1,3 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp850 ribu
- Pantarlih Rp1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu
BACA JUGA: Jangan Abai, dr Ema Surya Pertiwi Mewanti-wanti, Ini Pantangan Asam Urat yang Harus Diwaspadai
Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***
Artikel Terkait
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cuma Kerja Satu Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini
Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024
Kabar Gembira! Gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya
Apakah Pantarlih Digaji Setiap Bulan? Simak Skema Pembayaran Gaji Pantarlih Berikut Ini
Berbeda dengan PPS dan PPK, Segini Gaji Pantarlih di Pemilu 2024
Kapan Pelantikan Pantarlih dan Berapa Lama Kerjanya? Penjelasan Berikut Lengkap Beserta Gaji Pantarlih
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Ternyata Cuma Segini