Bukan Hanya Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang Naik, KPU juga Naikkan Gaji PPS dan PPK

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:45 WIB
KPU naikkan gaji Pantarlih, PPS, dan PPK. (pixabay)
KPU naikkan gaji Pantarlih, PPS, dan PPK. (pixabay)

Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;

BACA JUGA: Scorpio Bulan Apa Lahirnya? Zodiak Pemilik Lambang Kalajengking Ini, Disarankan Harus Belajar Nerima

- Ketua PPK Rp2,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp1,85 juta

- Anggota PPK Rp2,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp1,6 juta

- Ketua PPS Rp1,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp900 ribu

- Anggota PPS Rp1,3 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp850 ribu

- Pantarlih Rp1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu

BACA JUGA: Jangan Abai, dr Ema Surya Pertiwi Mewanti-wanti, Ini Pantangan Asam Urat yang Harus Diwaspadai

Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X