nasional

Masa Kerja 14 Bulan Lebih, Gaji Sekretariat PPS Capai Belasan Juta

Sabtu, 4 Februari 2023 | 15:51 WIB
Besaran gaji Sekretariat PPS capai belasan juta. (Pixabay)

ALURINFORMASI- Masa kerja dan gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan masa kerja dan gaji Sekretariat PPS di Pemilu 2024 diatur dalam keputusan dan surat dari KPU dan Kementerian Keuangan.

KPU mengatur masa kerja melalui Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, sementara gaji Sekretariat PPS diatur dalam surat nomor 5647/mk.02/2022.

BACA JUGA: Jadwal Indosiar Hari Ini 4 Februari 2023: Rumble In The Bronx, Sinetron Panggilan Jam Berapa?

Keputusan KPU berisi tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, termasuk di dalamnya mengatur masa kerja dan gaji Sekretariat PPS.

Dalam keputusan tersebut disebutkan jika masa kerja PPS adalah 14 bulan terhitung 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan surat Kementerian Keuangan terkait Satuan Biaya Masukkan Lainnya (SBML), untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.

BACA JUGA: Jadwal ANTV Sabtu 4 Februari 2023: Nakusha Hari Ini Tayang Jam Berapa? Cek Suami Pengganti Malam Ini Ada?

Sesuai aturan dalam surat tersebut, gaji Sekretariat PPS naik menjadi Rp1.150.000, sementara untuk Staf Sekretariat sebesar Rp1 juta 50 ribu rupiah.

Angka tersebut naik dibanding gaji Sekretariat PPS Pemilu 2019, yang hanya Rp800.000 bagi Sekretaris PPS dan Rp750.000 untuk Staf Sekretariat.

Nantinya, gaji tersebut diterima setiap bulan selama mereka menjalankan tugasnya sebagai Sekretariat PPS di Pemilu 2024.

BACA JUGA: Jadwal SCTV 4 Februari 2023: House of Mama Gigi Gantikan Melukis Senja Hari Ini, Cinta Setelah Cinta Tayang?

Jika dikalkulasikan, gaji Sekretariat PPS yang akan diterima dengan masa kerja selama 14 bulan adalah Rp16.100.000.

Itulah informasi tentang masa kerja dan besaran gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024.***

Tags

Terkini