DPC Cakra Buana Indonesia Bersatu Kabupaten Subang Pertanyakan Prosedur Open Bidding BUMD

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 11:02 WIB
DPC Cakra Buana Indonesia Bersatu Kabupaten Subang soroti open bidding BUMD (Iing)
DPC Cakra Buana Indonesia Bersatu Kabupaten Subang soroti open bidding BUMD (Iing)

SUBANG - Aksi demonstrasi berlangsung di Halaman Kantor Pemda Subang, oleh DPC Cakra Buana Indonesia Bersatu Kabupaten Subang pada Jumat, 3 November 2023.

Pada media Ketua DPC Cakra Buana Indonesia Bersatu Kabupaten Subang, Wawan Setiawan, mengungkapkan jika aksinya tersebut berlangsung sebagai bentuk perhatiannya terhadap BUMD PT. Subang Energi Abadi (SEA) dan BUMD PT. Subang Sejahtera (SS).

Menurutnya, sejak tahun 2020, kedua BUMD tersebut telah mengalami peningkatan kinerja yang terbukti dari peningkatan setoran PAD dari BUMD SEA ke Pemda Kabupaten Subang.

Baca Juga: Pelantikan BPC HIPMI Subang Masa Bakti 2022-2025, Ketua Umum Kelvie Pratama Ajak Pengusaha Subang Naik Level

"BUMD SEA telah melakukan berbagai bisnis, termasuk pengelolaan jaringan gas rumah tangga dengan lebih dari 9.888 sambungan rumah di wilayah Kabupaten Subang. Mereka juga terlibat dalam monetisasi gas CNG (Compressed Natural Gas) industri dan niaga CNG retail, serta bisnis solar industri, gas medis, petrokimia, dan penjualan motor listrik," katanya.

Selain itu, Wawan juga menyebut, BUMD SEA juga tengah mengembangkan proyek-proyek seperti Jargas Mandiri, PLTS Atap, PLTM, dan rencana jaringan gas pipa untuk zona kawasan industri di Kabupaten Subang.

"Hal ini telah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mitra usaha terhadap BUMD SEA," tambahnya. 

Baca Juga: Cegah Kecelakaan Lalulintas! Polsek Cibogo Subang Pasang Sejumlah Spanduk Himbauan Keselamatan Beerlalulintas

Namun, pertanyaan muncul mengenai dasar perombakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terhadap jajaran pengurus BUMD SEA dan BUMD SS.

Wawan mempertanyakan, apakah open bidding yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada?

"Acara ini diatur oleh Panitia Seleksi di bawah naungan Sekretariat Daerah Bidang Ekonomi Kabupaten Subang, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa ketentuan seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik selama masa jabatannya," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X