Kata Bupati Purwakarta Soal Pendidikan Barak Militer dalam Aturan Jam Malam Pelajar: Beda Penanganan

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 20:10 WIB
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (tengah) melakukan razia terkait aturan jam malam pelajar. (tiktok/omzein_bupatiaing)
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (tengah) melakukan razia terkait aturan jam malam pelajar. (tiktok/omzein_bupatiaing)

ALUR INFORMASI - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein resmi memberlakukan aturan jam malam di Kabupaten Purwakarta.

Aturan itu pun mulai diberlakukan pada Minggu 1 Juni 2025.

Pada malam pertama setelah aturan itu diberlakukan, lelaki yang akrab disapa om Zein itu terjun langsung ke lapangan untuk melakukan razia.

Baca Juga: Insiden Longsor Tambang Batu di Cirebon Telan 20 Korban Jiwa, Menteri Bahlil Sebut Kemungkinan Evaluasi Total

Ia bersama Satpol PP hingga aparat desa dan sekolah melakukan razia langsung ke beberapa tempat.

"Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA," kata Om Zein kepada wartawan Minggu 1 Juni 2025 malam.

"Setelah jam sembilan (malam) tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi," imbuhnya.

Baca Juga: Klaim Banyak Pejabat yang Tak Punya Mental Jadi Wakil Rakyat, Prabowo: Mundur Sebelum Saya Berhentikan

Om Zein juga menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan ini akan dibina melalui orang tua hingga sekolah.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan yang diterapkan berbeda dengan program pendidikan di barak miilter seperti yang telah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Kita bina," om Zein menjawab pertanyaan terkait pelajar yang melanggar aturan.

Baca Juga: Momen Prabowo dan Megawati Bisik-bisik di Sela Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

"Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tau," kata om Zein menjawab pertanyaan soal barak militer.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA mulai malam ini, Minggu (1/6/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X