Terbaru Soal Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Pengawas Tambang Resmi Jadi Tersangka

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 08:55 WIB
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon. (Instagram/humaspolrestacirebon)
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon. (Instagram/humaspolrestacirebon)

ALUR INFORMASI - Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus longsor yang terjadi di lokasi tambang galian C Gunung Kuda.

Untuk diketahui, longsor tersebut terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, serta AR yang menjabat sebagai kepala teknik tambang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Soal Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Israel, PDIP Ingatkan Prabowo agar Tak Gegabah

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Minggu 1 Juni 2025.

"Inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," Sumarni melanjutkan.

Baca Juga: Satu WNI Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Ditangkap di Gurun, Diduga akan Masuk Makkah untuk Haji Ilegal

"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit dump truck bermerk Isuzu, Mitsubishi, dan Hino dengan nomor polisi E 9044 HG, E 9665 HD, dan E 9858 HD.

Selain itu, ada empat unit eskavator dan sejumlah dokumen penting juga disita, termasuk surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan Koperasi La al-Jariyah.

Baca Juga: Soal Membludaknya Pencari Kerja di Job Fair Bekasi, Wamenaker: Ini Koreksi untuk Pemerintah

"Selain itu, (disita juga) dua lembar surat larangan pelaksanaan pertambangan tanpa persetujuan RKAB nomor 3/ES.05.02/CD/.VII dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025," jelas Sumarni.

Penyitaan juga mencakup surat peringatan dari Dinas ESDM Cirebon bernomor 228/ES.05.02/CD.VII tanggal 19 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X