jabar

Soal Longsor Tambang Gunung Kuda, Kapolres Sebut Pemilik dan Pengawas Abaikan Larangan

Senin, 2 Juni 2025 | 09:02 WIB
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan. (Instagram/humaspolrestacirebon)

ALUR INFORMASI - Polisi resmi menetapkan AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, dan AR, kepala teknik tambang, sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan tragedi longsor di tambang batu Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja pada Jumat (30/5/2025).

Keduanya dinilai lalai karena tetap menjalankan aktivitas tambang meski sudah ada larangan dari Dinas ESDM.

Baca Juga: Terbaru Soal Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Pengawas Tambang Resmi Jadi Tersangka

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa AK sebagai pemegang IUP sadar ada larangan operasi karena belum mengantongi persetujuan RKAB.

"Muncul (kembali) surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua Koperasi Al-Ajariyah, pada tanggal 19 Maret 2025 tapi yang bersangkutan tak mengindahkannya," kata Sumarni, Minggu 1 Juni 2025.

Baca Juga: Soal Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Israel, PDIP Ingatkan Prabowo agar Tak Gegabah

AR pun tetap menjalankan operasional tambang atas perintah AK.

"Sementara AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan AR melaksanakan operasional kegiatan pertambangan," ujarnya.

"Tersangka AR, tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan," tambahnya.

Baca Juga: Satu WNI Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Ditangkap di Gurun, Diduga akan Masuk Makkah untuk Haji Ilegal

Dari lokasi tambang, polisi menyita beberapa barang bukti yakni dump truck, eskavator, serta berbagai dokumen seperti surat izin, peringatan larangan hingga sertifikasi tambang.

Baca Juga: Soal Membludaknya Pencari Kerja di Job Fair Bekasi, Wamenaker: Ini Koreksi untuk Pemerintah

Atas perbuatannya, AK dan AR dijerat pasal berlapis, termasuk UU Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini