ALUR INFORMASI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah keras tuduhan korupsi yang dilontarkan mantan pegawainya, Tri Yanto (TY).
Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh tudingan tidak terbukti, berdasarkan hasil audit dari berbagai lembaga resmi.
Tri Yanto sebelumnya menuduh terjadi penyimpangan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar pada tahun 2020.
Baca Juga: Jaksa Sita iPad dan Laptop, Tom Lembong: Wewenangnya Tak Jelas
Ia juga mengklaim ada penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar pada periode 2021–2023, serta dugaan korupsi terhadap dana hibah APBD Pemprov Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.
Baznas Jabar mengungkapkan bahwa tuduhan itu telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Pemprov Jawa Barat melalui audit investigatif pada 4–28 Maret 2024.
Hasilnya menyatakan tidak ada penyelewengan seperti yang dituduhkan TY.
Baca Juga: Kata Bupati Purwakarta Soal Pendidikan Barak Militer dalam Aturan Jam Malam Pelajar: Beda Penanganan
“Hasil Laporan Audit Inspektorat Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti,” demikian pernyataan resmi Baznas Jabar yang dirilis pada Senin 2 Juni 2025.
Tidak hanya dari Inspektorat Daerah, Baznas RI juga melakukan audit untuk menanggapi laporan TY soal dana hibah penanggulangan Covid.
Audit itu dilaksanakan pada 3–9 Oktober 2023, dan hasilnya disampaikan pada 15 Juli 2024.
Laporan audit dari Baznas RI itu juga menyimpulkan bahwa tuduhan tidak terbukti.