ALURINFORMASI- Angka pernikahan dini di Kota Bandung tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat sebanyak 143 warga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama, mereka yang mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini usianya masih di bawah 19 tahun, namun harus segera menikah.
Berbagai alasan pun disampaikan masyarakat yang ingin mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama untuk dapat melakukan pernikahan, salah satunya karena hamil duluan.
"Ada 143 (pengajuan) selama tahun 2022," ujar Ketua Pengadilan Agama Bandung Ali Nurdin kepada wartawan," paparnya, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia menuturkan, mereka yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan sudah putus sekolah dan mayoritas tamatan SD atau SMP.
"Persentase di atas 90 persen itu karena memang hamil duluan. Rentang usia 17-18 tahun," kata dia.
BACA JUGA: Wujudkan Kota Sehat, Pemkot Bandung Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi
Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana merasa prihatin masih terjadi praktik pernikahan dini yang diakibatkan hamil duluan.
Oleh karena itu, Yana Mulyana berharap persoalan tersebut tidak terus terjadi dan meminta dapat diminimalisasi.
"Saya belum dapat informasi (143 warga dispensasi nikah) sebaiknya ditanya ke Kementerian Agama, kalau iya kami prihatin," ujar Yana.
BACA JUGA: Sambut Imlek 2023, Yana Mulyana: Toleransi Perwujudan Bandung Agamis
Ia mengaku akan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan edukasi agar tidak melakukan pernikahan dini.
Selain itu, kata Yana, pihaknya juga akan gencar untuk mengingatkan agar tidak melakukan tindakan perzinahan supaya tidak hamil duluan.
"Juga disdik bisa mengedukasi siswa-siswi, kalau itu jangan melakukan pernikahan dini," paparnya.***