ALUR INFORMASI - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan melakukan skema murur dan tanazul.
Dua skema ini akan dilakukan PPIH untuk mengurai kepadatan jemaah yang melakukan prose ibadah haji di Muzdalifah dan Mina.
Dengan dua skema ini, jemaah calon haji tidak akan melakukan mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Mengenai perbedaan tersebut, PPIH meyakinkan bahwa karena pengkondisian arus jemaah, maka dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah.
Skema Murur: Melewati Muzdalifah
Murur adalah perjalanan jemaah dari Arafah menggunakan bus dan hanya lewat di Muzdalifah.
Para jemaah ini tidak turun dari kendaaran dan melanjutkan perjalanan ke Mina untuk lempar jumrah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” ujar PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 31 Mei 2025.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” imbuhnya.
Dengan pengertian tersebut, PPIH dengan selektif memilih 50 ribu jemaah yang akan melakukan skema ini, seperti kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan uzur.
Artikel Terkait
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Seskab Teddy Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Fakta Terkini Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Inhu Riau, Jasad Hilang Misterius di Sungai Kuantan
Seskab Teddy Ungkap Sederet Universitas Top Inggris Raya Tertarik Bangun Kampus di RI