- Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Isi Gelas Jamuan Makan Malam Prabowo-Macron Sempat Bikin Ramai, Seskab Teddy: Bukan Wine, Tidak Mengandung Alkohol
Setkab Unggah Foto Macron di Candi Borobudur, YBAI Ingatkan Larangan Menyentuh Arca Buddha di Stupa: Seharusnya Peraturan Tidak Tebang Pilih
Penjelasan Mitos Kunto Bimo, Momen Presiden Macron Menyentuh Arca Buddha di Stupa saat Kunjungan ke Candi Borobudur
Alasan Konservasi Borobudur Melarang Kunto Bimo, Aksi Menyentuh Arca di Stupa Candi Seperti yang Dilakukan Presiden Macron
Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag