Marak Program Tak Ramah Anak dan Perempuan, KPID Jabar Harap Lembaga Penyiaran Lakukan Hal Ini

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 20:44 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet saat mengisi kegiatan Literasi Media tentang Siaran Ramah Anak dan Perempuan./Istimewa
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet saat mengisi kegiatan Literasi Media tentang Siaran Ramah Anak dan Perempuan./Istimewa

ALURINFORMASI- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah alias KPID Jabar menggelar kegiatan Literasi Media bertajuk "Siaran Ramah Anak dan Perempuan" bersama puluhan ibu-ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/3).

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam tayangan media, apalagi perempuan merupakan pilar utama dalam agama dan negara.

Bahkan menurut Adiyana, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk memastikan perlindungan anak dan perempuan, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.

Baca Juga: Resep Tongseng Ayam, Menu Sahur dan Buka Puasa Lezat dan Nikmat

"Perempuan itu adalah tiang agama dan tiang negara, saking pentingnya perempuan ini, berbagai undang-undang dilahirkan untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang 32 tahun 2002 hingga peraturan daerah. Apa jadinya jika perempuannya dirusak, maka yakinlah negaranya akan runtuh, dan itu tertuang dalam Al Quran surat An-Nisa, maka perempuan itu adalah madrasah pertamanya keluarga untuk menjaga semuanya," ungkap Adiyana.

Meskipun demikian, catatan KPID Jabar menunjukkan dalam tiga tahun terakhir, kasus pelanggaran terhadap program ramah anak dan perempuan di Jawa Barat menduduki peringkat pertama.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Pedas, Menu Lezat untuk Berbuka Puasa

"Di Jawa Barat menurut catatan kami, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir secara berturut-turut pelanggaran program ramah anak dan perempuannya tertinggi. Pada tahun 2023 kami mencatat ada 136 pelanggaran baik aduan maupun laporan masyarakat, 50 pelanggaran di antaranya merupakan pelanggaran tentang perlindungan anak, klasifikasi remaja dan perlindungan perempuan. Belum lagi 33 kasus tentang program klasifikasi dewasa yang ditayangkan tidak sesuai pada jam nya," terangnya.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Adiyana berharap pemahaman yang kuat tentang martabat perempuan dapat memperkuat pondasi agama dan negara. Ia menegaskan, perempuan yang memiliki pemahaman kuat akan memperkuat kedudukan agama dan negara, sehingga tidak akan mudah digoyahkan apapun.

Baca Juga: Rizky Nazar Aktor Ganteng yang Memiliki Hobi Bermain Sepak Bola Menganut Agama Apa?

"Maka kami berharap sesuai amanat undang-undang bahwa jika perempuan ketika kuat pemahamannya, maka yakinlah bahwa tiang agama, tiang negara itu kuat tidak bisa digoyangkan oleh apapun," pungkas Adiyana Slamet.

Senada, Komisioner Bidang Kelembagaan, Syaefurrohman Achmad menuturkan, dalam momentum bulan yang pernuh berkah dan rahmat diharapkan menjadi upaya bagi lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, seperti menghadirkan program ramah anak dan perempuan sesuai dengan peraturan berlaku.

Baca Juga: Berparas Tampan dan Multitalen Siapa Saja Wanita Cantik yang Pernah Dekat Dengan Rizky Nazar?

"Adapun di bulan Ramadhan ini, kami menyiapkan aturan main yang menjadi keharusan untuk dipenuhi oleh lembaga penyiaran, mulai dari kepatutan busana, tidak menampilkan muatan seks, tidak menampilkan adegan erotis, tidak melakukan cacian hingga makian kasar, dan kami harap ini bisa menjadi momentum untuk lembaga penyiaran untuk melahirkan program yang ramah anak dan perempuan untuk masa depan penerus bangsa," jelas Achmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X