"Ini kan jelas menjadi amanat untuk masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang 32 Tahun 2002, bahwa peran serta masyarakat itu, harus ikut dalam memonitor program program siaran, pemberitaan dan iklan kampanye, apalagi indikasi banyaknya lembaga penyiaran yang di biayai peserta pemilu itu cukup tinggi," ungkapnya.
BACA JUGA: Apakah HP POCO M4 Pro Cocok untuk Bermain Game? Yuk Intip Spesifikasinya di Sini
"Dengan adanya partisipasi masyarakat itu, kami yakin Pemilu yang Aman, Netral, Tenang (Anteng) bisa di wujudkan di Jawa Barat," tandasnya.***