Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, ikut meluruskan tudingan lain yang diutarakan TY terkait dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar.
Ia menyebut bahwa informasi itu hanya didasarkan pada laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan secara terbuka.
“Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah secara resmi di website Baznas Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami.” tulis Achmad Faisal dalam rilis.
Baca Juga: Momen Prabowo dan Megawati Bisik-bisik di Sela Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Ia menilai tuduhan TY hanya berdasarkan asumsi pribadi yang digiring menjadi seolah-olah kasus korupsi.
Sebagai lembaga resmi, laporan keuangan Baznas Jabar juga telah melalui audit dari akuntan publik independen dan audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Kemenag).
Audit oleh Irjen Kemenag dilakukan pada 10–15 Juni 2024 dan hasilnya terbit pada 8 Oktober 2024 melalui surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024.
Dengan sejumlah hasil audit, Baznas Jawa Barat menyatakan bahwa tudingan yang dialamatkan TY tidak memiliki dasar dan tidak terbukti.***