Pemkab Subang Tegaskan Tak Ajukan Anggaran Perubahan 2022, Sekda Ungkap Sejumlah Alasan

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 12:42 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni jelaskan Pemkab Subang tak ajukan anggaran perubahan 2022. (Iing Irwansyah)
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni jelaskan Pemkab Subang tak ajukan anggaran perubahan 2022. (Iing Irwansyah)

ALURINFORMASI.COM- Pemerintah Kabupaten Subang menyampaikan secara resmi bahwa eksekutif tidak akan melakukan perubahan anggaran di tahun 2022.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni saat menggelar konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu 31 Agustus 2022.

Asep menjelaskan bahwa alasan Pemkab Subang tidak melakukan perubahan anggaran karena kas mengalami defisit.

Baca Juga: Hasil Akhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan, SAMSAT Subang Catat Pendapatan Hingga Rp54.5 M

Pertama berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat kata Perubahan Anggaran dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” jelas Asep.

Kemudian apabila keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, hal ini menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib.

Baca Juga: Pesta Miras di Pinggir Jalan dan Bawa Sajam, Polisi Amankan 6 Remaja di Pamanukan Subang

“Hasil evaluasi semesteran, defisit berjalan di tahun anggaran 2022 cukup tinggi yaitu sekitar 185 Milyar, defisit ini berasal dari pendapatan yang tidak tercapai diperkirakan sektar Rp.142 Milyar (PAD defisit sebesar 94 Milyar dan Pendapatan Trasfer defisit sebesar Rp.48 Milyar),” tambahnya.

Sementara, lanjut Asep, hasil audit BPK bahwa Silpa kita di APBD 2022 tidak tercapai sekitar Rp43 Milyar kondisi ini mengharuskan TAPD melakukan kebijakan pengurangan signifikan terlebih dahulu sekitar 30 % – 40 % untuk bisa melakukan
perubahan.

“Itu faktanya sangat sulit dilakukan terlebih proses pengadaan dan lain-lain sudah berjalan,” tambahnya lagi.

Kebijakan untuk tidak melakukan perubahan anggaran, dipaoarkan Asep, ternyata pernah dilakukan oleh pemerintah pusat dimana di tahun 2018 tatkala pemerintah pusat mengalami defisit, maka langkah yang diambil adalah tidak mengajukan perubahan APBN. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X