Hasil Akhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan, SAMSAT Subang Catat Pendapatan Hingga Rp54.5 M

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Momen masyarakat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan SAMSAT Subang. (Alurinformasi)
Momen masyarakat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan SAMSAT Subang. (Alurinformasi)


ALURINFORMASI.CO- Selama dua bulan diselenggarakan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Subang catat hasil pendapatan daerah dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Rp54,5 milira.

Kepala P3DW SAMSAT Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, program pembesasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan yakni 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.  

Dalam program tersebut,  sebanyak 53 ribu lebih kendaraan  roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak. Meskipun penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih minim lantaran unit yang tersedia di dealer terbatas.

Baca Juga: Detik-detik Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Teriak Perintahkan Bharada E: Kau Tembak Cepat!

Pemutihan pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi. Terbukti, antusiasme masyarakat pun meningkat dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan.

"Sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB dan BBNKB adalah 22 miliar, namun saat pemutihan digelar, penerimaan meningkat signifikan perbulan yakni mencapai 27 miliar," ujarnya, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Dari hasil pantauannya, hingga tanggal 30 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kab. Subang, baik R2 dan R4 sudah terealisasi Rp101,2 miliar, atau setara 68,11% dari target tahun 2022 yakni 148,6 miliar.  

Hal yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU).

Baca Juga: Pesta Miras di Pinggir Jalan dan Bawa Sajam, Polisi Amankan 6 Remaja di Pamanukan Subang

"Sebanyak 8.910 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap  pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan," lanjutnya.

Ke depannya, imbuh Lovita, sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh jajaran Pembina Samsat, Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun akan berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari kepolisian.

“Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74”, kata Lovita.

Lovita juga berharap agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan sudah tidak terdaftar.

Baca Juga: Hari Orang Hilang: Keluarga Korban dan Aktivis HAM di Meksiko Tuntut Pemerintah Ungkap Kasus Penculikan

“Untuk itu, Saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih berlaku atau tidak. Karena biasanya mereka itu lupa pajak. Pajak ini penting karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya. Kemudian untuk yang beli motor bekas. Segera untuk melakukan proses balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan kedepannya,” pungkas Lovita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: samsat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X