ALURINFORMASI.COM- Pemerintah Kabupaten Subang berencana merubah peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Untuk mendengar pendapat dari masyarakat, Pemkab Subang menggelar Konsultasi Publik Ke-1.
Konsultasi Publik tersebut bertema "Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait Revisi Tata Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang", di Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Kenny Kaparang Mundur dari Dirut Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang, Ujang Ditunjuk Sebagai Plt
Bupati Subang Ruhimat mengatakan bahwa Perda RTRW sangat penting bagi pembangunan daerah.
"RTRW merupakan bagian dari rencana tata ruang umum. Di dalamnya diatur rencana struktur dan rencana pola ruang suatu wilayah berlaku selama 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun,"kata Ruhimat.
RTRW, kata Ruhimat bisa ditinjau kembali jika tidak sesuai dengan kebutuhan pembangungan dimasa depan.
"Jika dalam peninjauan kembali kembali ditemukan ada hal-hal yang menyebabkan RTRW sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi yang dapat mengakibatkan perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) di dalam tata ruang," katanya.
Baca Juga: Hasil Otopsi Sementara Tengkorak Manusia di Subang Keluar, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Ruhimat menambahkan bahwa Pemda dan Pemerintah Pusat memiliki keeajiban untuk menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Sebagaimana diamanatkan UU No.32 Tahun 2009 ,KLHS digunakan untuk memastikan bahwa pembangunan memganut prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan suatu wilayah, termasuk revisi RTRW,"ucapnya.
Sementara itu, menurut tokoh pegiat lingkungan Eep Hidayat mengatakan bahwa Revisi RTRW harus memperhatikan asas keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang.
"Perhatikan budaya, sosial, dan ekonomi.Wujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan. UUD 1945 harus menjadi konstitusi moral dalam revisi RTRW ini.
Bumi air dan kekayaan di dalamnya dikuasai Negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," kata Mantan Bupati Subang tersebut.
Lebih jauh, Eep menyatakan Pemerintah dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keengganan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Subang karena adanya regulasi terkait lingkungan.
"Tidak ada investor yang harus dirayu untuk berinceastasi di Subang. Mereka datang sendiri."
Eep menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Subang yang berdasar pada kelestarian lingkungan.
Artikel Terkait
Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Ojol di Subang Gelar Aksi Unjukrasa di Depan Kantor DPRD
HMI Desak DPRD Ajukan Interpelasi Terkait Defisit Anggaran di Pemkab Subang
Geger! Buaya Muara Ditemukan di Kolam Ikan Milik Warga Cisalak Subang
Sempat Geger, Petugas Damkar dan TNI-Polri Berjibaku Tangkap Buaya Muara di Subang
DPD PPNI Subang Periode 2022-2027 Resmi Dilantik! Ruhimat Sebut Perawat Adalah Pekerjaan Mulia