ALUR INFORMASI - Meski telah dipulangkan setelah sebelumnya ditahan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta masih menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut terhadap mereka.
"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu 31 Mei 2025.
Baca Juga: Suporter Persikas Sambangi Dedi Mulyadi, Sampaikan Permintaan Maaf dan Harapan Soal Masa Depan Klub
Menurut Reonald, keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
Adapun pertimbangan itu ialah komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.
Penetapan itu dilandasi dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi.
Mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Baca Juga: Profil Indah Indriana Pemeran Ayu di Sinetron Cinta Setelah Cinta Lengkap dengan Agama hingga Karir
Usai penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun sekarang para mahasiswa itu akhirnya dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan.***
Artikel Terkait
Isi Gelas Jamuan Makan Malam Prabowo-Macron Sempat Bikin Ramai, Seskab Teddy: Bukan Wine, Tidak Mengandung Alkohol
Setkab Unggah Foto Macron di Candi Borobudur, YBAI Ingatkan Larangan Menyentuh Arca Buddha di Stupa: Seharusnya Peraturan Tidak Tebang Pilih
Penjelasan Mitos Kunto Bimo, Momen Presiden Macron Menyentuh Arca Buddha di Stupa saat Kunjungan ke Candi Borobudur
Alasan Konservasi Borobudur Melarang Kunto Bimo, Aksi Menyentuh Arca di Stupa Candi Seperti yang Dilakukan Presiden Macron
Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag