"Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran,” Herman menuturkan.
Baca Juga: Berperan sebagai Farhan di Sinetron Bukan Karena Tak Cinta SCTV, Ini Profil dan Biodata Rezca Syam
Menanggapi kekhawatiran tentang siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Herman menekankan pentingnya penyesuaian oleh pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan semangat kebijakan tersebut.
"Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke Bupati sampai Walikota,” katanya.
Herman juga mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan para pelajar.
"Yang jelas yang terbaik bagi anak didik,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Kuota Rumah Subsidi Cetak Rekor 350.000 Unit, Menteri Ara Ungkap Peran Besar Sufmi Dasco
Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor usai Beras Surplus 4 Juta Ton, Agar Dampaknya Nyata Tuk Petani
Setelah Insiden Job Fair Membludak di Bekasi, Pramono Anung Klaim Pemprov DKI Tak Sebar Info Loker Besar-besaran
827 Siswa Jakarta Terima Ijazah Berkat Program Pemutihan Ijazah Tahap Ketiga
Istana Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet: Itu Hak Prerogatif Presiden