ALURINFORMASI- Polres Subang melalui Sat Reskrim Polres Subang berhasil membekuk empat penjual gas LPG 12 kg dan 50 kg yang telah disuntik menggunakan gas LPG bersubsidi.
Para pelaku menyuntikan Gas LPG ukuran tabung 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Kapolres Subang mengatakan, praktek penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12kg dan 50kg non subsidi, berlokasi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pusakanagara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat. Hasilnya, mendapati aksi pengoplosan gas LPG subsidi.
Empat pelaku yang terlibat dalam pengoplosan gas bersubsidi tersebut adalah SA, warga Subang; SL, warga Pekalongan; CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan.
"Mereka mempunyai peran masing-masing, dalam pengoplosan gas tersebut," tutur mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut di Mapolres Subang, pada Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka? Ini Rincian Kuota Tiap Kategori
AKBP Sumarni memaparkan, SA berperan sebagai penyedia tempat produksi dan sebagian elpiji tabung 3 kg, serta kendaraan operasional; SL sebagai penyedia sebagian elpiji tabung 3 kg, dan 12 kg, serta mengawasi produksi di lokasi.
Kemudian CK, lanjutnya, berperan sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi, tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, timbangan elektrik, serta pekerja produksi. AR sebagai yang angkut hasil produksi 12 kg dari lokasi ke gudang milik CK di Jakarta Selatan.
"Para pelaku dalam sehari berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kg dengan omzet Rp60 juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan," ucap AKBP Sumarni.
Dari para tersangka, Polres Subang telah mengamankan barang bukti berupa 787 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 235 tabung gas LPG ukuran 12 kg, lima tabung gas LPG ukuran 50 kg, 44 buah regulator modifikasi, tiga kendaraan, satu timbangan elektrik dan lainnya.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.***
Artikel Terkait
Hasil Akhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan, SAMSAT Subang Catat Pendapatan Hingga Rp54.5 M
Kenapa Anak 1 Tahun belum Tumbuh Gigi? Ini Penjelasan dr Jeff Kristiawan bisa Jadi Faktor Genetik Orang Tua
Menang Beruntun, Persija Jakarta Makin Percaya Diri , Catat Jadwal Tanding Melawan Bhayangkara FC !
Pemkab Subang Tegaskan Tak Ajukan Anggaran Perubahan 2022, Sekda Ungkap Sejumlah Alasan
Kunjungi Lanud Suryadarma, Kasau Resmikan 7 Satuan Baru Angkatan Udara