Baca Juga: Perjalanan Karier Esta Pramanita Aktris Sekaligus Model yang Memiliki Segudang Prestasi
Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Isi Gelas Jamuan Makan Malam Prabowo-Macron Sempat Bikin Ramai, Seskab Teddy: Bukan Wine, Tidak Mengandung Alkohol
Setkab Unggah Foto Macron di Candi Borobudur, YBAI Ingatkan Larangan Menyentuh Arca Buddha di Stupa: Seharusnya Peraturan Tidak Tebang Pilih
Penjelasan Mitos Kunto Bimo, Momen Presiden Macron Menyentuh Arca Buddha di Stupa saat Kunjungan ke Candi Borobudur
Alasan Konservasi Borobudur Melarang Kunto Bimo, Aksi Menyentuh Arca di Stupa Candi Seperti yang Dilakukan Presiden Macron
Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag