ALUR INFORMASI - Sebuah Insiden terjadi di kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 29 Mei 2025, ketika seorang pria berinisial F (35) menyiram air keras ke arah mantan istri sirinya serta seorang pria berinisial yang diduga pasangan baru korban.
Kedua korban mengalami luka serius akibat serangan itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tak lama setelah kejadian berlangsung.
Baca Juga: Suporter Persikas Sambangi Dedi Mulyadi, Sampaikan Permintaan Maaf dan Harapan Soal Masa Depan Klub
"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kombes Susatyo pada Sabtu 31 Mei 2025.
“Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai," ia menambahkan.
Polisi menyatakan bahwa F menyiramkan air keras ketika kedua korban berada di Jalan Garuda.
Kini, pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut.
Menurut pengakuan F, ia merasa tersakiti secara emosional setelah berpisah dengan S selama delapan bulan.
Baca Juga: Profil Indah Indriana Pemeran Ayu di Sinetron Cinta Setelah Cinta Lengkap dengan Agama hingga Karir
Rasa cemburu menjadi-jadi setelah ia mengetahui bahwa mantan istrinya itu dekat dengan laki-laki lain.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Kompil Agung.
Artikel Terkait
Isi Gelas Jamuan Makan Malam Prabowo-Macron Sempat Bikin Ramai, Seskab Teddy: Bukan Wine, Tidak Mengandung Alkohol
Setkab Unggah Foto Macron di Candi Borobudur, YBAI Ingatkan Larangan Menyentuh Arca Buddha di Stupa: Seharusnya Peraturan Tidak Tebang Pilih
Penjelasan Mitos Kunto Bimo, Momen Presiden Macron Menyentuh Arca Buddha di Stupa saat Kunjungan ke Candi Borobudur
Alasan Konservasi Borobudur Melarang Kunto Bimo, Aksi Menyentuh Arca di Stupa Candi Seperti yang Dilakukan Presiden Macron
Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag