Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan, 3 Petani di Cianjur Gugat Polda Jabar

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 19:10 WIB
Aksi unjuk rasa P2T2 di area PT MPM/Istimewa
Aksi unjuk rasa P2T2 di area PT MPM/Istimewa

Disebutkan pada LP tersebut, tanah dengan SHGU nomor 00116, 00113 dan 00109 masih diaku Aris sebagai milik PT MPM.

BACA JUGA: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 25 November 2023 : Hari Ini Sebagian Dari Kalian Menerima Kebahagiaan yang Tak Disangka

Disebutkan juga, korban telah mengalami kerugian Rp200 juta.

Anehnya, justru seruan para petani terkait dugaan HGU yang telah diagunkan senilai kisaran Rp730 miliar ke Bank Mayapada Tbk justru sangat senyap.

Empat sertifikat HGU PT MPM ternyata tidak diendus Polda Jabar.

BACA JUGA: Sinopsis Lengkap 172 Days, Kisah Berkesan dalam Hidup Zira Bersama Ameer

Padahal, HGU tersebut disinyalir telah diagunkan dengan cara yang tidak sah dan mengakibatkan gangguan terhadap hak masyarakat untuk tempat tinggal serta mencari nafkah dengan bercocok tanam di atas tanah negara.

Polda Jabar dianggap terlalu mudah disiasati seorang pelapor dengan cukup hanya menyebut PT MPN masih sebagai pemilik tanah.

Polisi yang memeriksa lima orang petani penggarap seakan tidak paham hukum karena tidak terlebih dahulu menelusuri validasi data HGU kepada instansi yang berwenang.

BACA JUGA: Ramalan Zodiak Taurus 24 November 2023: Banyak Kejadian Bermakna di Kehidupanmu

Padahal, HGU PT MPM sudah tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2022.

Namun Polda Jabar justru menetapkan tersangka dan sekarang sudah menahan lima orang petani penggarap di atas areal HPL.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X