ALURINFORMASI- DPRD Jabar mengingatkan KPID Jawa Barat harus independen dan berani mendingankan situasi tahun politik yang mulai memanas.
DPRD Jabar juga meminta KPID Jawa Barat menjaga hak-hak masyarakat dari berbagai kepentingan kelompok, golongan yang berupaya mencari keuntungan melalui lembaga penyiaran.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPRD Jabar, Abdy Yuhana dalam acara Literasi Media bertema "Fungsi KPID Jawa Barat Dalam Pemilu 2024" yang berlangsung Sabtu, 16 Desember 2023.
BACA JUGA: 16 Desember Memperingati Hari Apa? Cek Penjelasannya di Sini
Dikatakan Abdy Yuhana, KPID Jawa Barat adalah lembaga yang strategis dalam menjaga mata dan telinga masyarakat.
Sehingga, independensi dan ketegasan KPID Jawa Barat menjadi kunci dasar yang perlu dipertahankan agar masyarakat mendapatkan haknya termasuk informasi yang berimbang, mendidik, menghibur, dan berkualitas.
"Komisi Penyiaran adalah lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi lembaga penyiaran, lembaga penyiaran itu TV dan Radio, supaya isi dari materi yang disampaikan kepada masyarakat oleh lembaga penyiaran itu tidak membuat konflik, kekerasan, berita bohong, nah itu diawasinya oleh KPI," ungkapnya.
BACA JUGA: 5 Tempat Wisata yang Wajib di Kunjungi Bersama Keluarga
"Jadi mohon dukungan agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat itu harus tetap independen, berani, kalau ada isi siaran yang menyimpang, ya harus langsung diberikan sanksi menurut regulasi yang ada," imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengaku akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi KPID sesuai amanat undang-undang.
Apalagi di tahun politik seperti ini, berbagai potensi pelanggaran bisa terjadi termasuk dari lembaga penyiaran.
BACA JUGA: Hidung Tersumbat Menganggu Aktivitas?Lakukan Langkah Ini Untuk Atasinya!
Guna mengantisipasi hal tersebut, KPI melahirkan regulasi baru, yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024.
"Dalam intepretasi Undang-Undang 32 tahun 2002 Pasal 1 Ayat 8, frekuensi adalah milik publik yang kemudian harus digunakan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok tertentu. Maka dari hari ini menjelang Pemilu 2024 tugas kami dalam interpretasi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 tahun 2017 bahwa kami harus mengawasi 3 hal, yakni pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu," ungkapnya.
Artikel Terkait
DPC Cakra Buana Indonesia Bersatu Kabupaten Subang Pertanyakan Prosedur Open Bidding BUMD
Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan, 3 Petani di Cianjur Gugat Polda Jabar
Fraksi PKS DPRD Jabar Desak Bey Machmudin Ubah UMK 2024
Komisi 1 DPRD Jabar Ajak Insan Media Netral dan Independen di Masa Kampanye Pemilu 2024
Beri Dukungan Perlengkapan Voli, Kang Galih Ingin Anak Muda Pusakajaya Jadi Atlet Kebanggaan Masyarakat