"Nah ada aturan baru yang kami bikin yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2024 ini. Kami seyogyanya sudah melakukan langkah yang membantu penyelenggara pemilu untuk coba menegakan demokrasi di Jawa Barat," imbuhnya.
BACA JUGA: Begini 3 Cara Merawat Kesehatan Mata yang Perlu Diketahui
Akan tetapi dikatakan Adiyana, KPID Jawa Barat tidak bisa melakukan pengawasan berbagai potensi pelanggaran hanya sendiri.
Karenanya, seluruh masyarakat harus bersama-sama mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye seperti amanat Undang-Undang 32 tahun 2002, P3SPS pasal 50 dan 71 serta PKPI No 4 Tahun 2023.
"Karena kami punya keterbatasan maka dari itu kami coba merangkul semuanya termasuk masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tiga hal tadi baik di TV Maupun radio, karena dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 Pasal 52 mengenai peran serta masyarakat dalam penyiaran, hak, tanggung jawab dan kewajiban, haknya menerima penyiaran di seluruh pelosok Indonesia, kewajibannya menjaga televisi dan radio ini supaya tidak dimanfaatkan oleh kepentingan kepentingan tertentu," tandasnya.***
Artikel Terkait
DPC Cakra Buana Indonesia Bersatu Kabupaten Subang Pertanyakan Prosedur Open Bidding BUMD
Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan, 3 Petani di Cianjur Gugat Polda Jabar
Fraksi PKS DPRD Jabar Desak Bey Machmudin Ubah UMK 2024
Komisi 1 DPRD Jabar Ajak Insan Media Netral dan Independen di Masa Kampanye Pemilu 2024
Beri Dukungan Perlengkapan Voli, Kang Galih Ingin Anak Muda Pusakajaya Jadi Atlet Kebanggaan Masyarakat