DPRD Jabar Minta KPID Jawa Barat Independen dan Berani, Lembaga Penyiaran Menyimpang Langsung Diberi Sanksi

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:20 WIB
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Abdy Yuhana meminta KPID Jawa Barat independen dan berani memberi sanksi lembaga penyiaran yang menyimpang.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Abdy Yuhana meminta KPID Jawa Barat independen dan berani memberi sanksi lembaga penyiaran yang menyimpang.

"Nah ada aturan baru yang kami bikin yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2024 ini. Kami seyogyanya sudah melakukan langkah yang membantu penyelenggara pemilu untuk coba menegakan demokrasi di Jawa Barat," imbuhnya.

BACA JUGA: Begini 3 Cara Merawat Kesehatan Mata yang Perlu Diketahui

Akan tetapi dikatakan Adiyana, KPID Jawa Barat tidak bisa melakukan pengawasan berbagai potensi pelanggaran hanya sendiri.

Karenanya, seluruh masyarakat harus bersama-sama mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye seperti amanat Undang-Undang 32 tahun 2002, P3SPS pasal 50 dan 71 serta PKPI No 4 Tahun 2023.

"Karena kami punya keterbatasan maka dari itu kami coba merangkul semuanya termasuk masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tiga hal tadi baik di TV Maupun radio, karena dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 Pasal 52 mengenai peran serta masyarakat dalam penyiaran, hak, tanggung jawab dan kewajiban, haknya menerima penyiaran di seluruh pelosok Indonesia, kewajibannya menjaga televisi dan radio ini supaya tidak dimanfaatkan oleh kepentingan kepentingan tertentu," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X