ALURINFORMASI- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar menyayangkan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin terkait penetapan UMK tahun 2024.
Pasalnya, Bey Machmudin keukeuh memakai PP Nomor 52 Tahun 2023 sebagai acuan untuk kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu mengatakan, Bey tidak memiliki inisiatif untuk mempertimbangkan masukan para pimpinan serikat pekerja agar Jawa Barat mendapat pengecualian.
BACA JUGA: Profil dan Perjalanan Karir Bomber Ganas Persib Bandung
Haru mengatakan, Bey seharusnya mencontoh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan yang mengesampingkan PP nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP Jakarta pada 2022.
Sehingga, UMP Jakarta pada saat itu naik dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Preseden ini harusnya diikuti sebagai cara keberpihakan kepada pekerja," tegas Ketua DPW PKS Jabar tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12).
Dikatakan Haru, kenaikannya rata-rata 2,5 persen atau secara rupiah hanya Rp78.909 sangat jauh dari tuntutan buruh, yakni sebesar 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen.
Namun, Bey bersikukuh tidak memerhatikan masikan dari para buruh dalam penetapan UMK.
"UMK yang telah diputuskan jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jawa Barat," tegas Haru.
Haru meyakini, buruh dan serikat pekerja memiliki logika maupun argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan soal kesulitan ekonomi, inflasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga aspirasi mereka seharusnya mampu dipertimbangkan dan dihitung ulang.
Artikel Terkait
Penyebab Cuaca Dingin di Bandung Diungkap BMKG Kota Bandung, Ternyata Gara-gara Ini
Kembali Hadir di Kota Bandung, Asia Africa Festival 2023 akan Diikuti Negara Tetangga
Sukseskan Pemilu 2024, Bakesbangpol Kota Bandung Beri Masyarakat Pendidikan Politik
DPC Cakra Buana Indonesia Bersatu Kabupaten Subang Pertanyakan Prosedur Open Bidding BUMD
Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan, 3 Petani di Cianjur Gugat Polda Jabar