ALURINFORMASI- Kisruh lahan antara Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) dengan PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM), Cipanas, Kabupaten Cianjur, berbuntut laporan polisi.
Bahkan, tiga anggota P2T2 telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan.
Ketiga terduga pengrusakan tersebut, yakni Siswati (52), Deni Setiawan (44), dan Suhendi alias Pening (36).
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 25 November 2023: Tegas Jangan Plin Plan Saat Menjalani
Tak terima ditetapkan tersangka, mereka pun memilih mengambil langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pengajuan praperadilan dilakukan ketiganya dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH Bara JP) sebagai kuasa hukum.
"Untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka pada Para Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/221/X/RES.1.24/2023/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 26 Oktober 2023," dikutip dari surat pengajuan praperadilan LBH Bara JP, Senin (27/11).
Diketahui, penetapan tersangka ketiganya bermula dari aksi unjuk rasa P2T2 Kabupaten Cianjur di kantor PT MPM pada 7 Maret 2023.
Unjuk rasa juga dilakukan di kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN setelah mereka mengajukan pemberitahuan ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.
P2T2 menuntut PT MPM selaku pemegang 12 sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 1.020 hektare di Desa Batulawang, Cibadak, dan Sukagalih, yang telah habis masa berlakunya sejak 21 Juli dan 31 Desember 2022.
Bahkan, telah terbit sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah seperti dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, secara tertulis.
Namun, pada 10 Maret 2023, seseorang bernama Aris Fadhila membuat laporan Polisi nomor: LPB/122/III/2023/SPKT/POLDA JABAR menyebut tanggal 7 Maret 2023 ada perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang berupa plang nama dan portal PT MPM yang diduga dilakukan terlapor bernama Siswati dkk.