Disebutkan pada LP tersebut, tanah dengan SHGU nomor 00116, 00113 dan 00109 masih diaku Aris sebagai milik PT MPM.
Disebutkan juga, korban telah mengalami kerugian Rp200 juta.
Anehnya, justru seruan para petani terkait dugaan HGU yang telah diagunkan senilai kisaran Rp730 miliar ke Bank Mayapada Tbk justru sangat senyap.
Empat sertifikat HGU PT MPM ternyata tidak diendus Polda Jabar.
BACA JUGA: Sinopsis Lengkap 172 Days, Kisah Berkesan dalam Hidup Zira Bersama Ameer
Padahal, HGU tersebut disinyalir telah diagunkan dengan cara yang tidak sah dan mengakibatkan gangguan terhadap hak masyarakat untuk tempat tinggal serta mencari nafkah dengan bercocok tanam di atas tanah negara.
Polda Jabar dianggap terlalu mudah disiasati seorang pelapor dengan cukup hanya menyebut PT MPN masih sebagai pemilik tanah.
Polisi yang memeriksa lima orang petani penggarap seakan tidak paham hukum karena tidak terlebih dahulu menelusuri validasi data HGU kepada instansi yang berwenang.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Taurus 24 November 2023: Banyak Kejadian Bermakna di Kehidupanmu
Padahal, HGU PT MPM sudah tidak berlaku sejak tanggal 31 Desember 2022.
Namun Polda Jabar justru menetapkan tersangka dan sekarang sudah menahan lima orang petani penggarap di atas areal HPL.***